KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPISGANDRIROJO SEDAN
KABUPATEN REMBANG
NOMOR :Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDARUJIAN MADRASAH
(UM)
MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS
GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2011
tentang Kriteria Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, maka hasil Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan bagian dari penentu kelulusan.
b. demi menjaga kualitas pelaksanaan dan hasil
Ujian Madrasah, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
tentang Pengeloalaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 tahun 2006 tentang Standar Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Dasar dan Menegah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Penddidikan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
nomor 2 tahun 2008 Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG NOMOR : Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN
MADRASAH (UM)
MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
|
Pasal 1
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah
yang selanjutnya disebut POS UM Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini adalah aturan-aturan Ujian Madrasah secara
sistematis yang memuat tata cara pendaftaran peserta ujian, pelaksanaan dan
pelaporan hasil ujian yang ditentukan oleh madrasah berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Pasal 2
Prosedur Operasional Standar merupakan dasar
dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional pada Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten
Rembang tahun pelajaran 2011/2012.
Pasal 3
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UM
ini akan ditentukan sesuai kondisi pelaksanaan Ujian pada Madrasah Aliyah YSPIS
Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang melalui rapat panitia Ujian Madrasah.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di: Gandrirojo Kecamatan
Sedan
Pada tanggal : 1 Maret 2012
Kepala MA YSPIS Gandrirojo,
MUHTAR NUR HALIM, S.H.,M.Si.
Lampiran:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS
GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG
NOMOR :Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN
MADRASAH (UM) MADRASAH ALIYAH YSPIS
REMBANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN MADRASAH (UM)
MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi
peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil
belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan.Penilaian hasil belajar
tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah (yang selanjutnya
disebut UM) tahun Pelajaran 2011/2012 diatur melalui Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional dan POS Ujian Nasional SMP/SMA-MA/SMK
tahun 2012, meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada Madrasah Aliyah
YSPIS Gandrirejo Sedan Kabupaten Rembang.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan
pemahaman tentang Ujian Madrasah, maka Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirojo Sedan
Kabupaten Rembang perlu menyusun Prosedur
Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah sebagai pedoman yang memuat
prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
B.
Tujuan
dan Fungsi Ujian Madrasah
1.
Ujian Madrasah bertujuan mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan
pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara
nasional.
2.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
a.
bahan dalam pemetaan dan umpan balik
untuk perbaikan program pembelajaran Pendidikan di madrasah;
b.
bahan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada stakeholder pendidikan di
Kementerian Agama.
II.
PESERTA
UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada
satuan pendidikan MA YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun
terakhir;
3. Peserta ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah
Madrasah Tsanawiyah/SMP atau Ijazah sederajat;
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM
susulan.
B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah
1.
Madrasah melakukan pendaftaran peserta
ujian;
2.
Apabila Madrasah Penyelenggara Ujian
digabungi oleh madrasah lain, maka madrasah yang menggabung melakukan
pendaftaran pendaftaran calon peserta ujian dengan menggunakan format
pendaftaran yang ditentukan dan mengirimkan data peserta ke madrasah
penyelenggara ujian;
3.
Madrasah penyelenggara ujian
mengirimkan daftar calon peserta ujian dari madrasah penyelenggara ujian dan
madrasah yang menggabung ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda
Islam;
4.
Kasi Mapenda/Keppenda Islam
Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian
madrasah danUjian Madrasah Berstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut
ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
5.
Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun
rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data
tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah.
6.
Madrasah Membuat nomor peserta Ujian
Madrasah sesuai Nomor Ujian Nasional
III.
ORGANISASI
PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH
A. Penyelenggara Ujian Madrasah
1.
Penyelenggara Ujian Madrasah pada
madrasah negeri dan swasta ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atas usulan
dari Kemenag Kabupaten/Kota berdasarkan status akreditasi dan/atau kelayakan
sebagai penyelenggara ujian;
2.
Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai
madrasah penyelenggara ujian madrasah dapat menggabung pada madrasah
penyelenggara terdekat;
3.
Kepala madrasah yang ditetapkan
sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Ujian Madrasah
B. Kewenangandan Tanggung Jawab Penyelenggara
Ujian Madrasah
1. Penyelenggara Ujian Madrasah dapat membentuk
dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua,
sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan.
IV.
PENYIAPAN
BAHAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan :
NO
|
Mata Pelajaran
|
|
Program IPA
|
Program IPS
|
|
1
|
B.
indonesia
|
B.
indonesia
|
TIK
|
TIK
|
|
-
|
-
|
|
2
|
Fisika
|
Ekonomi
|
PKn
|
PKn
|
|
3
|
B.
Inggris
|
B.
Inggris
|
Sejarah
|
Sejarah
|
|
-
|
-
|
|
4
|
Biologi
|
Sosiologi
|
Penjaskes
|
Penjaskes
|
|
-
|
-
|
|
5
|
Matematika
|
Matematika
|
B.
Jawa
|
B.
Jawa
|
|
-
|
-
|
|
6
|
Kimia
|
Geografi
|
Keterampilan
(Akuntansi)
|
Keterampilan(
Akuntansi)
|
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Bagi mata pelajaran
yang perlu diujikan secara praktik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
B. Penyiapan Bahan Ujian
1. Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran
disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan UN dan UM tahun 2012
2. Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi
(2) penulisan soal, penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master
copy naskah soal, (4) blangko daftar hadir, dan berita acara;
3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1)
naskah soal, (2) kunci jawaban (3) lembar jawaban dan (4) pedoman
penilaian/penskoran, blangko penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara;
4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian
utama dan ujian susulan;
5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal
dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh KKMA Karesidenan Pati untuk
UAMBN dan oleh Guru MA YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang sesuai mata
pelajaran yang diampu untuk Ujian Madrasah(UM)
6. Tim penyusun perangkat naskah soal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menguasai materi pembelajaran yang akan
diujikan;
b. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam
penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang
penilaian pendidikan;
c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur,
bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
7. Penggandaan naskah Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan oleh KKMA Karesidenan Pati
8. Penggandaan naskah Ujian Madrasah (UM) MA
YSPIS Rembang dilakukan oleh Mitra Kerja MA YSPIS yang ditunjuk dan
berkesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dengan tepat waktu dan terjaga
kerahasiaannya.
9. Jumlah Butir soal Ujian Madrasah dan Ujian
Madrasah Berstandar Nasional:
NO
|
PROGRAM
|
|||||
IPA
|
Jml Soal
|
Waktu
|
IPS
|
Jml Soal
|
Waktu
|
|
1
|
Bhs.
Indonesia
|
50 PG
|
120 menit
|
Bhs. Indonesia
|
50 PG
|
120 menit
|
TIK
|
50 PG
|
90 menit
|
TIK
|
50 PG
|
90 menit
|
|
2
|
Fisika
|
40 PG
|
120 menit
|
Ekonomi
|
40 PG
|
120 menit
|
PKn
|
50 PG
|
90 menit
|
PKn
|
50 PG
|
90 menit
|
|
3
|
Bahasa
Inggris
|
50 PG
|
120 menit
|
Bahasa Inggris
|
50 PG
|
120 menit
|
Sejarah
|
50 PG
|
90 menit
|
Sejarah
|
50 PG
|
90 menit
|
|
4
|
Biologi
|
40 PG
|
120 menit
|
Sosiologi
|
50 PG
|
120 menit
|
Penjaskes
|
50 PG
|
90 menit
|
Penjaskes
|
50 PG
|
90 menit
|
|
5
|
Matematika
|
40 PG
|
120 menit
|
Matematika
|
40 PG
|
120 menit
|
Bahasa
Jawa
|
50 PG
|
90 menit
|
Bahasa Jawa
|
50 PG
|
90 menit
|
|
6
|
Kimia
|
40 PG
|
120 menit
|
Geografi
|
50 PG
|
120 menit
|
Keterampilan
|
50 PG
|
90 menit
|
Keterampilan
|
50 PG
|
90 menit
|
|
7
|
Qur’an/Hadits
|
50 PG
|
90 menit
|
Qur’an/Hadits
|
50 PG
|
90 menit
|
8
|
Aqidah/Akhlaq
|
50 PG
|
90 menit
|
Aqidah/Akhlaq
|
50 PG
|
90 menit
|
9
|
Sej.Keb.Islam
|
50 PG
|
90 menit
|
Sej.Keb.Islam
|
50 PG
|
90 menit
|
10
|
Fiqih
|
50 PG
|
90 menit
|
Fiqih
|
50 PG
|
90 menit
|
11
|
Bahasa
Arab
|
50 PG
|
90 menit
|
Bahasa Arab
|
50 PG
|
90 menit
|
V.
PELAKSANAAN
UJIAN MADRASAH
A. Waktu Pelaksanaan
1. Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
2. Jadwal pelaksanaan UM sebagai berikut :
NO
|
HARI/TANGGAL
|
WAKTU
|
JAM KE
|
MATA PELAJARAN
|
|
PROGRAM IPA
|
PROGRAM IPS
|
||||
1
|
Sabtu 17
Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
Bahasa Jawa
|
Bahasa Jawa
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - 11.00
|
2
|
Ketramp. Akuntansi
|
Ketramp. Akuntansi
|
||
2
|
Ahad
18 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
PENJASKES
|
PENJASKES
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - selesai
|
2
|
PRAKTEK PENJASKES DAN BMKK
|
|||
3
|
Senin
19 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
Qur’an/Hadits
|
Qur’an/Hadits
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - 11.00
|
2
|
Aqidah Akhlaq
|
Aqidah Akhlaq
|
||
4
|
Selasa 20 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
Sej. Kebud. Islam
|
Sej. Kebud. Islam
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - 11.00
|
2
|
Fiqih
|
Fiqih
|
||
5
|
Rabu,
21 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
Bahasa Arab
|
Bahasa Arab
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - 11.00
|
2
|
Tek. Info dan Kom.
|
Tek. Info dan Kom.
|
||
6
|
Kamis
22 Maret 2012
|
07.30 – 09.30
|
1
|
Fisika
|
Ekonomi
|
09.30 – 10.00
|
I S T I R A H A T
|
||||
10.00 – 12.00
|
2
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
||
7
|
Jum’at
23 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
|
1
|
Sejarah
|
Sejarah
|
09.00 – 09.30
|
I S T I R A H A T
|
||||
09.30 - 11.00
|
2
|
Pend. Kewarganegaraan
|
Pend. Kewarganegaraan
|
||
8
|
Sabtu
24 Maret 2012
|
07.30 – 09.30
|
1
|
Matematika
|
Matematika
|
09.30 – 10.00
|
I S T I R A H A T
|
||||
10.00 – 12.00
|
2
|
Biologi
|
Geografi
|
||
9
|
Ahad
25 maret 2012
|
07.30 – 09.30
|
1
|
Bahasa
Inggris
|
Bahasa
Inggris
|
09.30 – 10.00
|
I S T I R A H A T
|
||||
10.00 – 12.00
|
2
|
Kimia
|
Sosiologi
|
B. Pengaturan Ruang
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam pengaturan ruang ujian :
1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai
untuk ujian serta jauh dari kebisingan;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
3. Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan
materi ujian tidak boleh berada dalam ruang ujian.
C. Sistem Pengawasan Ujian
1. Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan
sistem pengawasan silang antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang
pengawas ujian.
3. Tugas pengawas ujian antara lain :
a. Mengecek kondisi ruang ujian;
b. Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai
dengan nomor peserta;
c. Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai
dengan tata tertib ujian;
d. Menerima dan memeriksa bahan ujian yang
terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e. Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul
naskah soal masih dalam keadaan tersegel;
f. Membuka sampul naskah soal dan membagikannya
kepada peserta ujian sesuai dengan kode paket yang telah ditentukan;
g. Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk
pengerjaan soal;
h. Mengisi dan mengedarkan daftar hadir peserta
ujian;
i. Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan
berakhirnya pelaksanaan ujian;
j. Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
k. Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
l. Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal
yang telah digunakan serta memasukannya ke dalam amplop dilampiri satu lembar
berita acara dan satu lembar daftar hadir;
m. Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop
naskah soal kepada panitia penyelenggara.
4. Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan
materi soal kepada peserta ujian;
5. Pengawas ujian harus menjaga ketenangan
suasana ujian yang sedang berlangsung.
D. Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1.
Peserta memasuki ruangan ujian setelah
tanda masuk dibunyikan, 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2.
Peserta dilarang membawa catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
3.
Peserta wajib membawa alat tulis yang
diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4.
Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5.
Peserta mengerjakan soal sesuai dengan
batas waktu yang disediakan;
6.
Peserta yang memerlukan penjelasan
dapat bertanya kepada pengawas ujian;
7.
Peserta yang datang terlambat hanya
diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah
penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8.
Peserta yang akan meninggalkan ruangan
selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak
melakukannya berulang kali;
9.
Peserta dilarang menyontek atau
bekerja sama dengan peserta lain;
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang
ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja
dengan posisi terbalik;
11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian
setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan
ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan
tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;
14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat
diberikan peringatan atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan
pelanggaran berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan sanksi
sesuai dengan tingkat pelanggaran.
E. Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Madrasah
Madrasah melakukan ujian susulan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ujian susulan diperuntukkan bagi
peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan
alasan yang sah;
2.
Ujian susulan menggunakan bahan ujian
susulan;
3.
Pelaksanaan ujian susulan mengikuti
jadwal yang telah ditetapkan.
VI.
PEMERIKSAAN
DAN PENILAIAN HASIL UJIAN MADRASAH
A. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan
memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah
penyelenggara;
2. Penilaian hasil ujian dilakukan secara
objektif;
3. Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang
korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika
terjadi perbedaan nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan
rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
B. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah ditulis dalam bentuk
angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma
VII.
PEMBIAYAAN
UJIAN MADRASAH
Biaya penyelenggaraan Ujian Madrasah
dibebankan kepada Anggaran Biaya Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012.
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN MADRASAH
1.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi tingkat pusat.
2.
Kantor Kementerian Agama Provinsi
dapat membentuk dan menetapkan tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
3.
Kantor kementerian agama
Kabuapaten/Kota dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
4.
Tim pemantau melaksanakan pemantauan
dan evaluasi pada setiap tahap penyelenggaraan ujian.
IX.
PELAPORAN
UJIAN MADRASAH
1.
Madrasah penyelenggara menyusun
laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Laporan pelaksanaan ujian madrasah
memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian,
pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya.
Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai
rata-rata mata pelajaran;
2.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan
dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi
u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
3.
Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid
Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian
menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui
Direktorat Pendidikan Madrasah.
Rembang, 15 Maret 2012
Kepala Madrasah,
0 komentar:
Post a Comment