Sunday 24 June 2012


KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPISGANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG
NOMOR :Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012

TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDARUJIAN MADRASAH (UM)
MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS
GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, maka hasil Ujian Sekolah/Madrasah merupakan bagian dari penentu kelulusan.
b.     demi menjaga kualitas pelaksanaan dan hasil Ujian Madrasah, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Madrasah tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional    Pendidikan;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengeloalaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah;
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Penddidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG NOMOR : Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH (UM)                                                                                                                         MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
               





Pasal 1

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini adalah aturan-aturan Ujian Madrasah secara sistematis yang memuat tata cara pendaftaran peserta ujian, pelaksanaan dan pelaporan hasil ujian yang ditentukan oleh madrasah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pasal 2

Prosedur Operasional Standar merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang tahun pelajaran 2011/2012.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UM ini akan ditentukan sesuai kondisi pelaksanaan Ujian pada Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang melalui rapat panitia Ujian Madrasah.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.





Ditetapkan di: Gandrirojo Kecamatan Sedan
Pada tanggal  : 1 Maret 2012

Kepala MA YSPIS Gandrirojo,




MUHTAR NUR HALIM, S.H.,M.Si.


























Lampiran:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH YSPIS GANDRIROJO SEDAN KABUPATEN REMBANG
NOMOR :Ma.K/018/MAGA-XVII/III/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN MADRASAH (UM) MADRASAH ALIYAH YSPIS
REMBANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
UJIAN MADRASAH (UM)
MADRASAH ALIYAH YSPIS REMBANG
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

I.          PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan.Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah (yang selanjutnya disebut UM) tahun Pelajaran 2011/2012 diatur melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional dan POS Ujian Nasional SMP/SMA-MA/SMK tahun 2012, meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirejo Sedan Kabupaten Rembang.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Madrasah, maka Madrasah Aliyah YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten  Rembang perlu menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah sebagai pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

B.    Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
1.     Ujian Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
2.     Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
a.     bahan dalam pemetaan dan umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran Pendidikan di madrasah;
b.    bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada stakeholder pendidikan di Kementerian Agama.

II.        PESERTA UJIAN MADRASAH
A.   Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1.    Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan MA YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang
2.    Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
3.    Peserta ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah Madrasah Tsanawiyah/SMP atau Ijazah sederajat; 
4.    Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

B.    Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah
1.    Madrasah melakukan pendaftaran peserta ujian;
2.    Apabila Madrasah Penyelenggara Ujian digabungi oleh madrasah lain, maka madrasah yang menggabung melakukan pendaftaran pendaftaran calon peserta ujian dengan menggunakan format pendaftaran yang ditentukan dan mengirimkan data peserta ke madrasah penyelenggara ujian;
3.    Madrasah penyelenggara ujian mengirimkan daftar calon peserta ujian dari madrasah penyelenggara ujian dan madrasah yang menggabung ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam;
4.    Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian madrasah danUjian Madrasah Berstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
5.    Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke Direktorat Pendidikan Madrasah.
6.    Madrasah Membuat nomor peserta Ujian Madrasah sesuai Nomor Ujian Nasional

III.      ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH
A.    Penyelenggara Ujian Madrasah
1.    Penyelenggara Ujian Madrasah pada madrasah negeri dan swasta ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atas usulan dari Kemenag Kabupaten/Kota berdasarkan status akreditasi dan/atau kelayakan sebagai penyelenggara ujian;
2.    Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara ujian madrasah dapat menggabung pada madrasah penyelenggara terdekat;
3.    Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Madrasah

B.    Kewenangandan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Madrasah
1.    Penyelenggara Ujian Madrasah dapat membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan.
2.    Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

IV.      PENYIAPAN BAHAN UJIAN MADRASAH
A.    Mata Pelajaran yang Diujikan
1.    Mata pelajaran yang diujikan :
NO
Mata Pelajaran
Program IPA
Program IPS
1
B. indonesia
B. indonesia
TIK
TIK
-
-
2
Fisika
Ekonomi
PKn
PKn
3
B. Inggris
B. Inggris
Sejarah
Sejarah
-
-
4
Biologi
Sosiologi
Penjaskes
Penjaskes
-
-
5
Matematika
Matematika
B. Jawa
B. Jawa
-
-
6
Kimia
Geografi
Keterampilan (Akuntansi)
Keterampilan( Akuntansi)
2.    Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Bagi mata pelajaran yang perlu diujikan secara praktik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B.    Penyiapan Bahan Ujian
1.    Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan  UN dan UM tahun 2012
2.    Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal, penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal, (4) blangko daftar hadir, dan berita acara;
3.    Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara;
4.    Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
5.    Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh KKMA Karesidenan Pati untuk UAMBN dan oleh Guru MA YSPIS Gandrirojo Sedan Kabupaten Rembang sesuai mata pelajaran yang diampu untuk Ujian Madrasah(UM)
6.    Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b.    Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c.     Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
7.    Penggandaan naskah Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan oleh KKMA Karesidenan Pati
8.    Penggandaan naskah Ujian Madrasah (UM) MA YSPIS Rembang dilakukan oleh Mitra Kerja MA YSPIS yang ditunjuk dan berkesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dengan tepat waktu dan terjaga kerahasiaannya.
9.    Jumlah Butir soal Ujian Madrasah dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional:
NO
PROGRAM
IPA
Jml Soal
Waktu
IPS
Jml Soal
Waktu
1
Bhs. Indonesia
50 PG
120 menit
Bhs. Indonesia
50 PG
120 menit
TIK
50 PG
90 menit
TIK
50 PG
90 menit
2
Fisika
40 PG
120 menit
Ekonomi
40 PG
120 menit
PKn
50 PG
90 menit
PKn
50 PG
90 menit
3
Bahasa Inggris
50 PG
120 menit
Bahasa Inggris
50 PG
120 menit
Sejarah
50 PG
90 menit
Sejarah
50 PG
90 menit
4
Biologi
40 PG
120 menit
Sosiologi
50 PG
120 menit
Penjaskes
50 PG
90 menit
Penjaskes
50 PG
90 menit
5
Matematika
40 PG
120 menit
Matematika
40 PG
120 menit
Bahasa Jawa
50 PG
90 menit
Bahasa Jawa
50 PG
90 menit
6
Kimia
40 PG
120 menit
Geografi
50 PG
120 menit
Keterampilan
50 PG
90 menit
Keterampilan
50 PG
90 menit
7
Qur’an/Hadits
50 PG
90 menit
Qur’an/Hadits
50 PG
90 menit
8
Aqidah/Akhlaq
50 PG
90 menit
Aqidah/Akhlaq
50 PG
90 menit
9
Sej.Keb.Islam
50 PG
90 menit
Sej.Keb.Islam
50 PG
90 menit
10
Fiqih
50 PG
90 menit
Fiqih
50 PG
90 menit
11
Bahasa Arab
50 PG
90 menit
Bahasa Arab
50 PG
90 menit

V.        PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A.   Waktu Pelaksanaan
1.    Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
2.    Jadwal pelaksanaan UM sebagai berikut :
NO
HARI/TANGGAL
WAKTU
JAM KE
MATA PELAJARAN
PROGRAM IPA
PROGRAM IPS
1
Sabtu                  17 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
Bahasa Jawa
Bahasa Jawa
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - 11.00
2
Ketramp. Akuntansi
Ketramp. Akuntansi
2
Ahad                 
18 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
PENJASKES
PENJASKES
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - selesai
2
PRAKTEK PENJASKES DAN BMKK
3
Senin                 
19 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
Qur’an/Hadits
Qur’an/Hadits
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - 11.00
2
Aqidah Akhlaq
Aqidah Akhlaq
4
Selasa                  20 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
Sej. Kebud. Islam
Sej. Kebud. Islam
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - 11.00
2
Fiqih
Fiqih
5
Rabu,
21 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
Bahasa Arab
Bahasa Arab
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - 11.00
2
Tek. Info dan  Kom.
Tek. Info dan  Kom.
6
Kamis
22 Maret 2012
07.30 – 09.30
1
Fisika
Ekonomi
09.30 – 10.00
I S T I R A H A T
10.00 – 12.00
2
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia
7
Jum’at
23 Maret 2012
07.30 - 09.00
1
Sejarah
Sejarah
09.00 – 09.30
I S T I R A H A T
09.30 - 11.00
2
Pend. Kewarganegaraan
Pend. Kewarganegaraan
8
Sabtu
24 Maret 2012
07.30 – 09.30
1
Matematika
Matematika
09.30 – 10.00
I S T I R A H A T
10.00 – 12.00
2
Biologi
Geografi
9
Ahad
25 maret 2012
07.30 – 09.30
1
Bahasa Inggris
Bahasa Inggris
09.30 – 10.00
I S T I R A H A T
10.00 – 12.00
2
Kimia
Sosiologi

B.    Pengaturan Ruang
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan ruang ujian :
1.    Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta jauh dari kebisingan;
2.    Setiap ruang ditempati paling banyak 20 siswa;
3.    Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian;
4.    Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh berada dalam ruang ujian.

C.    Sistem Pengawasan Ujian
1.    Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang antara guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara.
2.    Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian.
3.    Tugas pengawas ujian antara lain :
a.    Mengecek kondisi  ruang ujian;
b.    Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomor peserta;
c.     Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib ujian;
d.    Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;
e.    Menunjukkan kepada peserta ujian bahwa sampul naskah soal masih dalam keadaan tersegel;
f.     Membuka sampul naskah soal dan membagikannya kepada peserta ujian sesuai dengan kode paket yang telah ditentukan;
g.    Membacakan tata tertib ujian dan petunjuk pengerjaan soal;
h.    Mengisi dan mengedarkan daftar hadir peserta ujian;
i.      Memberitahukan peserta ujian waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan ujian;
j.      Mengisi berita acara pelaksanaan ujian;
k.    Menjaga ketertiban selama pelaksanaan ujian;
l.      Mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal yang telah digunakan serta memasukannya ke dalam amplop dilampiri satu lembar berita acara dan satu lembar daftar hadir;
m.  Menyerahkan amplop lembar jawaban dan amplop naskah soal kepada panitia penyelenggara.
4.    Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
5.    Pengawas ujian harus menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.

D.   Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
1.         Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai;
2.         Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
3.          Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4.         Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5.         Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6.         Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian;
7.         Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8.         Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9.         Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
10.      Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban di atas meja dengan posisi terbalik;
11.      Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai;
12.      Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13.      Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;
14.      Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan atau teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, madrasah dapat mengambil langkah dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

E.    Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Madrasah
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah;
2.         Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3.         Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

VI.           PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN MADRASAH
A.   Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
Hasil ujian dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.    Pemeriksaan ujian dilakukan di madrasah penyelenggara;
2.    Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif;
3.    Pemeriksaan ujian dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir, jika terjadi perbedaan nilai 2,00 (skala 0 s.d. 10), diperlukan korektor ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.

B.    Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah ditulis dalam bentuk angka dengan skala 0 sampai dengan 10 dengan dua angka desimal di belakang koma

VII.         PEMBIAYAAN UJIAN MADRASAH
Biaya penyelenggaraan Ujian Madrasah dibebankan kepada Anggaran Biaya Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012.

VIII.       PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN MADRASAH
1.         Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi tingkat pusat.
2.         Kantor Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk dan menetapkan tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
3.         Kantor kementerian agama Kabuapaten/Kota dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4.         Tim pemantau melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap penyelenggaraan ujian.

IX.           PELAPORAN UJIAN MADRASAH
1.         Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran;
2.         Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
3.         Kanwil Depag Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah.



Rembang, 15 Maret 2012
Kepala Madrasah,



MUHTAR NUR HALIM, S.H.,M.Si.


0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More