Friday 15 June 2012

Pedoman Inpasing Guru Non-PNS

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya i
PEDOMAN
PELAKSANAAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK SEKRETARIAT JENDERAL
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010
2010
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ii
KATA PENGANTAR
Direktur jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Nasional
Pelaksanaan Penetapan Jabatan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
tahun 2010 sebagai perbaikan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
47 Tahun 2007. Agar Penetapan Jabatan Fungsional tersebut dapat direalisasikan
dengan baik, perlu pemahaman bersama berbagai unsur yang terkait baik di pusat
maupun di daerah.
Salah satu bagian terpenting dalam Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil adalah status guru dan penetapan angka kredit serta jabatan
fungsionalnya. Untuk itu, diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi
semua pihak terkait, terutama para pejabat yang berwenang dan pelaksana di
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Yayasan/Penyelenggara Pendidikan, serta Kepala Sekolah/Madrasah, Guru, dan
unsur lain yang terkait dalam Penetapan Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan pedoman ini, kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Jakarta, November 2010
Direktur Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,
ttd
Prof. Dr. Baedhowi
NIP 19490828 197903 1 001
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya iii
KATA PENGANTAR
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang
senantiasa berkenan melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Semoga atas ridla-Nya, segala upaya kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan
melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan guru mencapai hasil yang optimal.
Kami menyambut baik atas terbitnya pedoman pelaksanaan penetapan jabatan
fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, dalam rangka implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah
Nomor 41 tentang Tunjangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Penetapan jabatan fungsional ini sangat penting bagi guru Raudlatul Athfal,
Madrasah dan satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama
yang sebagian besar berstatus bukan pegawai negeri sipil. Urgensinya tidak
terbatas pada aspek yang berkaitan kesejahteraan, tetapi juga dalam rangka
penataan, pembinaan dan peningkatan mutu guru secara keseluruhan.
Keberpihakan kepada guru bukan pegawai negeri sipil harus menjadi komitmen
semua pihak jika pendidikan yang baik dan bermutu bagi semua warga negara
sungguh-sungguh hendak diwujudkan.
Kepada semua pihak yang menangani penataan, pembinaan dan peningkatan mutu
guru, terutama di Kementerian Agama, baik di instansi pusat maupun daerah, serta
pada satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama, kiranya dapat
menggunakan pedoman ini dalam melaksanakan penetapan jabatan fungsional guru
bukan pegawai negeri sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Akhirnya, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
Nasional, serta pihak-pihak lain terkait yang telah bersinergi, menunjukkan
komitmen tinggi dan bekerja keras untuk meningkatkan mutu semua guru, termasuk
guru bukan pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan
formal dalam binaan Kementerian Agama.
Jakarta, November 2010
Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Republik Indonesia,
ttd
Bahrul Hayat, Ph.D
NIP 19590430 198603 1 016
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1
A. LATAR BELAKANG ........................................................................................... 1
B. DASAR HUKUM............................................................................................... 3
C. TUJUAN ......................................................................................................... 4
D. PENGERTIAN .................................................................................................. 4
BAB II PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL .................................................................................... 6
A. PERSYARATAN ............................................................................................... 6
B. PROSEDUR PENGUSULAN ............................................................................... 8
C. DASAR DAN TATACARA PENETAPAN ............................................................... 11
D. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL .................................................................... 12
E. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN .................................................... 15
F. LAIN-LAIN..................................................................................................... 16
BAB III PENUTUP......................................................................................... 18
LAMPIRAN 1A .................................................................................................... 19
LAMPIRAN 1B .................................................................................................... 21
LAMPIRAN 1C .................................................................................................... 23
LAMPIRAN 2A .................................................................................................... 25
LAMPIRAN 2B .................................................................................................... 27
LAMPIRAN 3A .................................................................................................... 29
LAMPIRAN 3B .................................................................................................... 32
LAMPIRAN 4 ..................................................................................................... 35
LAMPIRAN 5A .................................................................................................... 36
LAMPIRAN 5B .................................................................................................... 39
LAMPIRAN 6 ...................................................................................................... 42
Lampiran 7…………………………………………………………………………...43
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab. Sejalan dengan itu, untuk menjamin perluasan dan
pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan
yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, perlu
dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru
perlu dilakukan, karena penyandang profesi ini mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan.
Saat ini muncul komitmen kuat dari Pemerintah, terutama Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, untuk merevitalisasi kinerja
guru antara lain dengan memperketat persyaratan bagi siapa saja yang ingin
meniti karir profesi di bidang keguruan. Di dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 diamanatkan bahwa, guru wajib memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program
diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, mulai dari
Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah.
Tuntutan akan guru yang profesional harus disertai dengan pemenuhan
kebutuhan hak guru atas kesejahteraan atau penghasilan yang layak. Undangundang
Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (1) huruf a mengamanatkan
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 2
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) dari undang-undang ini
mengamanatkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Di antara hak-hak guru sebagaimana dimaksudkan di atas adalah hak atas
tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Barkaitan dengan ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor, mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik,
baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri
sipil dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus setiap
bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji
pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan setiap bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri
sipil, tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi
guru pegawai negeri sipil.
Mengingat kebijakan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus
tersebut berlaku bagi semua guru yang memenuhi syarat, maka untuk dapat
memberikan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu
dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka
kreditnya bagi GBPNS tersebut. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 3
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional
GBPNS dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka implementasi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tersebut,
perlu dibuat pedoman mengenai Tata Cara Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya. Dengan pedoman ini, diharapkan
Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan semua pihak.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organsasi Kementerian Negara.
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2006.
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 4
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan
Surat Keputusan Inpassing.
12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
1. Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka
mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
2. Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara
satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
3. Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing
Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
D. Pengertian
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah
daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan
tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sebagai
guru.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 5
3. Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat
tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada
satuan pendidikan dimaksud.
4. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan
GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 6
BAB II
PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya
untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan
untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan
fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang
dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya
yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang
sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang
sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal
lainnya yang sederajat;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada
1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih
aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan
ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama
bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi
guru yang bertugas di SILN;
2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani
urusan pendidikan jalur formal;
3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum
penyelenggara pendidikan;
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 7
4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang
menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah
dimaksud).
c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang
bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/
pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK
yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang
pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang
bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap
muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun
bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas
Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru
yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18
jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala
sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang
bersangkutan.
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium,
kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi
setempat.
g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 8
B. Prosedur Pengusulan
1. Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan
Nasional
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 6):
a. Kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK atau yang sederajat,
meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang
diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
b. Kepala sekolah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang
sederajat meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik
yang diusulkan oleh GBPNS atas persetujuan yayasan/penyelenggara
pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi,
dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
c. Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) meneliti kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS dan
mengusulkan kepada atase yang menangani pendidikan atau pembina
kepegawaian, dengan menggunakan Format 1a (Lampiran 1).
d. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala
sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur
Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
e. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administrasi dan
keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti
tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur Profesi Pendidik
dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 9
f. Atase yang menangani pendidikan atau pembina kepegawaian,meneliti
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya
kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.p. Direktur
Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2a (Lampiran 2).
g. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Selanjutnya Direktorat Profesi Pendidik berdasarkan hasil penilaian,
mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro
Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya, dengan menggunakan Format 3a (Lampiran 3).
h. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari
Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional
GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 5a
(Lampiran 5).
i. Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK
Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi atau atase yang mengatasi urusan pendidikan
pada perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri untuk
disampaikan kepada guru yang bersangkutan.
2. Satuan Pendidikan yang Berada di Bawah Binaan Kementerian Agama
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya adalah sebagai berikut (lihat Bagan pada Lampiran 7):
a. Kepala madrasah jenjang RA/BA, MI, MTs, MA/MAK atau satuan
pendidikan formal lainnya yang sederajat, meneliti kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh GBPNS, dan
atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan (bagi madrasah
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 10
swasta) mengusulkannya ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1b (Lampiran 1).
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meneliti
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
kepala madrasah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan
mengusulkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dengan menggunakan Format 1c (Lampiran 1)
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneliti
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
meneruskannya kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal
terkait, u.p. Direktorat yang menangani pembinaan guru dengan
menggunakan Format 2b (Lampiran 2).
d. Direktorat yang menangani pembinaan guru pada direktorat jenderal
terkait meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan
bukti fisik yang diusulkan oleh Kantor Kementerian Wilayah Kementerian
Agama Provinsi. Selanjutnya, Direktorat yang menangani pembinaan
guru dimaksud, berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Menteri
Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk
ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya, dengan
menggunakan Format 3b (Lampiran 3).
e. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama meneliti hasil penilaian
kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan
inpassing dari Direktur yang menangani pembinaan guru terkait untuk
ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya,
dengan menggunakan Format 5b (Lampiran 5).
f. Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengirimkan SK Inpassing
Jabatan Fungsional GBPNS yang telah diterbitkan ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk disampaikan kepada guru yang
bersangkutan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 11
C. Dasar dan Tatacara Penetapan
1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan
berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
2. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya dilakukan
dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan
Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
b. Menghitung masa kerja GBPNS yang bersangkutan terhitung sejak
diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
c. Masa kerja GBPNS diperhitungkan dengan satuan tahun penuh.
Misalnya, GBPNS yang memiliki masa kerja 10 tahun 6 bulan,
dihitung 10 tahun, sedang yang memiliki masa kerja 10 tahun 7
bulan, dihitung 11 tahun.
d. Kelebihan masa kerja 6 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan
kenaikan jabatan berikutnya, sedang masa kerja 7-11 bulan yang
sudah dihitung pembulatannya ke atas, tidak lagi diperhitungkan
untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya.
e. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan PNS
yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru
tersebut dan angka kreditnya dengan menggunakan tabel konversi
pada Lampiran 4.
f. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya disajikan pada Lampiran 5.
g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja GBPNS
yang bersangkutan, ditetapkan jenjang Jabatan Fungsional GBPNS
dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 12
D. Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru adalah tenaga profesional yang menurut Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi
akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan
fungsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Dalam rangka
kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang GBPNS dengan Guru
Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil
inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina (IV/a).
Dengan demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing
adalah:
1) Guru Madya,
2) Guru Madya Tk.I,
3) Guru Dewasa,
4) Guru Dewasa Tk.I, atau
5) Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh GBPNS
adalah III/a dan tertinggi IV/a.
3. Bagi GBPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan
inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang
studi sertifikat pendidik yang dimilikinya, meskipun jurusan atau program
studi ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya berbeda dengan sertifikat pendidik
atau bidang yang menjadi tugasnya. Permohonan inpassing jabatan
fungsional dan angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dengan
peruntukan sertifikat pendidiknya.
4. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan
masa kerja, dikurangi 25 point angka kredit apabila GBPNS yang
bersangkutan mengalami mis-match. GBPNS dinyatakan mis-match apabila
tidak memiliki sertifikat pendidik dan:
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 13
a. ijazah yang dimiliki dari PT LPTK, tetapi tidak sesuai dengan bidang
tugas mengajarnya; atau
b. ijazah yang dimiliki dari PT Non LPTK tidak sesuai bidang tugas
mengajar.
5. Angka kredit hasil inpassing GBPNS, berdasarkan kualifikasi akademik dan
masa kerja tidak dikurangi bila GBPNS yang bersangkutan memiliki
sertifikat pendidik, dan mengajukan inpassing jabatan fungsional dan angka
kreditnya sesuai peruntukan sertifikat pendidiknya.
6. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik
SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah
sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun
atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam
penetapan inpassing dikurangi 5 tahun.
7. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik
SLTA atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah
sajarna (S1) sebelum yang bersangkutan mempunyai masa kerja 5 tahun
pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan
inpassing diperhitungkan sejak yang bersangkutan memperoleh ijazah
sarjana (S1) tersebut.
8. GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik
D-III/A-III atau yang sederajat, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah
sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 2 tahun
atau lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam
penetapan inpassing dikurangi 2 tahun.
Contoh:
1. Budi adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalaman mengajar
mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatan selama 15 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Budi mendapat angka kredit kumulatif 300.
Jabatan fungsional Budi adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan
pangkat/golongan Penata Tingkat.I Golongan III/d.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 14
2. Haryono adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika, telah mengajar
mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 20 tahun.
Berdasarkan tabel konversi Haryono mendapat angka kredit kumulatif 400.
Karena mis-match, maka angka kredit kumulatifnya berkurang, sehingga
Haryono memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 = 375.
Jabatan fungsional Haryono adalah Guru Dewasa Tingkat I dengan
pangkat/gologan Penata Tingkat I golongan III/d.
3. Sardi adalah lulusan sarjana pendidikan Sastra Indonesia, mempunyai
sertifikat pendidik guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Yang bersangkutan
telah mengajar Bahasa Inggris pada SMA Cenderawasih di Jakarta selama
16 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Sardi mendapat angka kredit 300.
Karena bidang tugas yang diajarkan Sardi sama dengan sertifikat pendidik
yang dimiliki, maka angka kredit yang diperoleh tetap 300. Jabatan
fungsional Sardi adalah Guru Dewasa Tk. I dengan pangkat golongan ruang
Penata Tingkat I Golongan III/d.
4. Neneng adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidang Sejarah telah
mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMA Cipete, Jakarta Selatan
selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Neneng mendapat angka kredit
kumulatif 150. Karena tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (mismatch),
maka angka kredit kumulatifnya berkurang 25, sehingga Neneng
memperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 = 125. Jabatan
fungsional Neneng adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata
Muda golongan III/a.
5. Bachri adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Koperasi, tidak
memiliki Akta Mengajar IV dan telah mengajar mata pelajaran Ekonomi di
SMA Cipete, Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi,
Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Meskipun tidak memiliki Akta
Mengajar IV, angka kredit kumulatifnya tidak dikurangi 25. Sehingga Bachri
memperoleh angka kredit kumulatif 150. Jabatan fungsional Bachri adalah
Guru Madya Tk. I dengan pangkat/golongan Penata Muda Tk. I golongan
III/b.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 15
6. Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang, dan telah
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, Jakarta Selatan
selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Dani mendapat angka kredit
kumulatif 100. Karena mismatch, maka angka kredit kumulatifnya dikurangi
25. Tetapi karena jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing terendah
adalah Guru Madya dengan perolehan angka kredit minimal 100, maka
angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadi jabatan fungsional Dani
adalah Guru Madya dengan pangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
7. Muh. Yasin lulus SPG diangkat sebagai guru tetap pada SD
Muhammadiyah 15 Surakarta. Pada bulan Juli 1995, sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki, yang bersangkutan diberi sebagai guru
kelas. Pada Maret 2002, yang bersangkutan mendapat ijazah sarjana
pendidikan Bahasa Indonesia yang telah mengajukan usul penetapan
inpassing, pada Oktober 2007 telah ditetapkan inpassing. Maka masa kerja
yang bersangkutan 12 tahun 3 bulan, dikurangi 5 tahun, sehingga masa
kerja yang dihitung adalah 7 tahun 3 bulan.
E. Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian
Pendidikan Nasional, pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing
Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan
jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri Pendidikan Nasional
berwenang untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya pada jenjang Guru Madya sampai dengan Guru Pembina.
b. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan
Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk
menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Madya
sampai dengan Guru Dewasa.
c. Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan
Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untuk
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 16
menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS pada jenjang Guru Pratama
sampai dengan Guru Muda Tingkat I.
2. Bagi GBPNS pada satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama,
pejabat yang berwenang menetapkan Inpassing Jabatan Fungsional
GBPNS dan Angka Kreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan
guru yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a. Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan
Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama atas nama Menteri
Agama untuk jabatan fungsional Guru Madya sampai dengan Guru
Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada Biro Kepegawaian Kementerian
Agama atas nama Menteri Agama untuk jabatan fungsional Guru
Madya sampai dengan Guru Dewasa.
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya
mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 30
Desember 2011.
2. GBPNS yang telah ditetapkan jabatan fungsional dan Angka Kreditnya,
apabila yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka
jabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki tidak dapat
digunakan dalam pengangkatan pertama sebagai guru pegawai negeri sipil.
3. Untuk mempercepat penyelesaian Inpassing, pedoman ini perlu
disosialisasikan secara optimal kepada semua pihak terkait, terutama
GBPNS dan yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam
pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi dapat melibatkan
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 17
BMPS atau organisasi/lembaga pada masyarakat yang bergerak di bidang
pendidikan dan pembinaan GBPNS yang ada di daerah setempat.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 18
BAB III
P E N U T U P
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam pembangunan pendidikan. Namun demikian, dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, diharapkan tata kelola dan sistem
administrasi GBPNS, terutama yang bertugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat semakin baik, sehinga mendukung upaya yang
dilakukan semua pihak untuk mewujudkan guru yang profesional dan bermartabat.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua GBPNS pada satuan
pendidikannya harus disertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban mereka
melalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama merupakan perjanjian tertulis antara guru dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat
kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan
kesejawatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
maka tuntutan akan guru profesional berjalan seimbang dengan upaya
memberikan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepada mereka. Hal
ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistem kepegawaian bagi GBPNS. Oleh
karena itu, pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka
Kreditnya agar memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
pedoman ini dengan seksama.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 19
Lampiran 1a
Format 1a
Kop Surat
Nomor :…………………………. …….................., …………… 2010
Lampiran : …………………………
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi .......
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan
Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan pertama
sebagai Guru Tetap yang dilegalisasi yayasan;
2. Salinan atau fotokopi Ijazah/STTB/Diploma IV/Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi;
3. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah;
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah yang dilegalisasi
tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu atau jumlah
siswa yang dibimbing oleh Guru Bimbingan dan konseling yang dilegalisasi Dinas
Pendidikan Kab/Kota;
5. NUPTK;
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …… Kepala Sekolah ……
………………….. …………………..
(Nama/Stempel) (Nama/Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Yayasan/Penyelenggara …………………
2. Pengurus BMPS…………………………...
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 20
Lampiran Surat No : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Nama Sekolah/Madrasah : .............................
Alamat Sekolah/Madrasah : .............................
NO NAMA MASA
KERJA
PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG STUDI
KUALIFIKASI YANG DIAMPU
AKADEMIK JURUSAN
................................., ............................. 2010
Kepala Sekolah .............
............................................
(Nama/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 21
Lampiran 1b
Format 1b
Kop Surat
Nomor :………………………… ……...................., .…………. 2010
Lampiran : …………………………
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota......
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan
Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sebagai guru
tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan/fotokopi sah Ijazah/STTB/Diploma IV/Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh
yang berwenang;
3. Surat keterangan asli melaksanakan tugas pembelajaran dari Kepala Satminkal ;
4. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian
tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan
terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan konseling) yang dilegalisasi
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5. Bukti kepemilikan NUPTK;
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara *) Kepala Madrasah,
………………….................... …………………....................
(Nama/Stempel) (Nama/Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS ……………………...
*) Mengetahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota jika GBNS pada madrasah negeri.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 22
Lampiran Surat No : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Nama Madrasah : .............................
Alamat Madrasah : .............................
NO NAMA MASA
KERJA
PENDIDIKAN
NUPTK BIDANG STUDI
KUALIFIKASI YANG DIAMPU
AKADEMIK JURUSAN
................................., ............................. 2010
Kepala Madrasah .............
............................................
(Nama /Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 23
Lampiran 1c
Format 1c
Kop Surat
Nomor :………………………… ……...................., .…………2010
Lampiran : …………………………
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
..........................................................................................
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan
Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang telah diteliti
dan diverifikasi keabsahannya, terdiri atas:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sebagai guru
tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan/fotokopi sah Ijazah/STTB/Diploma IV/Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh
yang berwenang;
3. Surat keterangan asli melaksanakan tugas pembelajaran dari Kepala Satminkal ;
4. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian
tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan
terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan konseling) yang dilegalisasi
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5. Bukti kepemilikan NUPTK;
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota ………………….
…………………....................
(Nama/NIP/Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Yayasan/Penyelenggara /Kepala Madrasah
2. Pengurus BMPS ……………………..
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 24
Lampiran Surat No : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kabupaten/Kota : .............................
NO NAMA NUPTK ASAL
MADRASAH
MASA
KERJA
PENDIDIKAN BIDANG STUDI YANG
KUALIFIKASI DIAMPU
AKADEMIK JURUSAN
............................., ............................
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
...................................................
(Nama/NIP/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 25
Lampiran 2a
Format 2a
Kop Surat
Nomor : ………………… ...................…, ....……2010
Lampiran : …………………
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
u.p. Direktur Profesi Pendidik
Di Jakarta
Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan usulan Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional GBPNS sebanyak .... (………….) orang, yang telah diteliti kelengkapan
administrasi dan keabsahan bukti fisiknya sesuai dengan pedoman penetapan Inpassing
Jabatan Fungsinal Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Adapun
kelengkapan administrasi dan persyaratan bukti fisik dimaksud adalah:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau
penugasan pertama sebagai Guru Tetap dilegalisasi;
2. Salinan atau fotokopi Ijazah/STTB/Diploma IV yang dilegalisasi;
3. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah yang dilegalisasi
tentang pembagian tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu atau jumlah
siswa yang dibimbing oleh Guru Bimbingan dan Penyuluhan dilegalisasi;
5. NUPTK;
Demikian kami sampaikan usulan ini dan mohon dapat diproses lebih lanjut penetapan
Inpassing Jabatan Fungsinal GBPNS dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/ Kabupaten/Kota .....
…………………….
(Nama/NIP/Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Gubenur/Bupati Kepala Daerah ……………
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota …………………
3. Kepala Sekolah Bersangkutan
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 26
Lampiran Surat No : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kab/Kota/Profinsi : .............................
Alamat : .............................
NO NAMA
ASAL
SEKOLAH
NUPTK
MASA
KERJA
PENDIDIKAN BIDANG
STUDI
YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK
JURUSAN
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi ......
.........................................
(Nama/NIP/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 27
Lampiran 2b
Format 2b
Kop Surat
Nomor : ………………… ...................…, ....……2010
Lampiran : …………………
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
u.p. Direktur Pendidikan Madrasah
Di Jakarta
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan
Angka Kreditnya sebanyak .... (………….) orang, berikut persyaratan yang telah diteliti
dan diverifikasi keabsahannya, terdiri atas:
1. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama sebagai guru
tetap yang dilegalisasi oleh yang berwenang;
2. Salinan/fotokopi sah Ijazah/STTB/Diploma IV/Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh
yang berwenang;
3. Surat keterangan asli melaksanakan tugas pembelajaran dari Kepala Satminkal ;
4. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian
tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau melakukan bimbingan
terhadap minimal 150 siswa (bagi Guru Bimbingan dan konseling) yang dilegalisasi
oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5. Bukti kepemilikan NUPTK;
Demikian kami sampaikan usulan ini dan mohon dapat diproses lebih lanjut penetapan
Inpassing Jabatan Fungsinal GBPNS dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi ............................................
..........................................................
(Nama/NIP/Stempel
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 28
Lampiran Surat No : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Provinsi : .............................
NO NAMA
ASAL
MADRASAH
NUPTK
MASA
KERJA
PENDIDIKAN BIDANG
STUDI YANG
DIAMPU
KUALIFIKASI
AKADEMIK
JURUSAN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.........................................................
.....................................................................
(Nama/NIP/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 29
Lampiran 3a
Format 3
Nomor : ............................. . ....................., ............ 2010
Lampiran : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Di Jakarta
Dengan hormat, kami sampaikan rekapitulasi hasil penilaian usulan Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya sebanyak .... ( ……. ) orang
(sebagaimana daftar terlampir) untuk ditetapkan dan mendapatkan surat keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
Perlu kami laporkan bahwa rekapitulasi tersebut merupakan rangkuman hasil penilaian
setiap guru yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai dengan
pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal PMPTK
Direktur Profesi Pendidik,
..............................................
(Nama/NIP/Stempel)
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal PMPTK (sebagai laporan)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Komplek Depdiknas, Gedung D Lantai 14
Jl. Pintu I - Senayan, Jakarta Pusat Tlp/Fax : 021 - 57974124
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 30
Lampiran Surat No. : ..............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
HASIL PENILAIAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Pendidikan Terakhir :
Jurusan/Program Studi :
Jenis Guru : Guru kelas/guru mata pelajaran/ guru
BK*)
Mata Pelajaran yang Diampu :
Jumlah Jam Mengajar : ........... jam pelajaran per minggu
Ditetapkan Sebagai Guru Tidak tetap :
Ditetapkan Sebagai Guru Tetap :
Satuan Pendidikan :
Yayasan/Penyelenggara :
Alamat Sekolah :
Masa kerja : ... Tahun, .... Bulan
Sebelum S1 : ... Tahun, .... Bulan
Sesudah S1 : ... Tahun, .... Bulan
Berdasarkan Kualifikasi Akademik dan Masa Kerja, Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil tersebut di atas memperoleh Angka Kredit sebesar ……. Kum setara dengan
jabatan fungsional ..............................................dan golongan .....................
Jakarta, ............................... 2010
Penilai,
………………………………………
*) Coret yang tidak sesuai
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 31
Lampiran Surat No. : .............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
NO
PROVINSI/
KAB/KOTA
NAMA
MASA
KERJA
NUPTK
PENDIDIKAN
HASIL
PENILAIAN
KUALIFIKASI
AKADEMIK
JURUSAN
Direktur Profesi Pendidik
..............................................
(Nama/NIP/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 32
Lampiran 3b
Format 3b
Nomor : ............................. . ...................., ............ 2010
Lampiran : ...........................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
Kepada Yth.
Menteri Agama Republik Indonesia
Up. Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Di Jakarta
Dengan hormat, kami sampaikan usulan penetapan jabatan fungsional dan angka
kreditnya (inpassing) bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebanyak ...................
(...........................................) orang beserta hasil penilaian dengan daftar sebagaimana
terlampir untuk ditetapkan dan mendapatkan surat keputusan Menteri Agama.
Perlu kami laporkan bahwa rekapitulasi tersebut merupakan rangkuman hasil penilaian
setiap guru yang akan ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya sesuai dengan
pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Atas perhatian Saudara dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Madrasah
........................................................
(Nama/NIP/Stempel)
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jln. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Jakarta
Telepon : 021-3507479, 021-3811523 Pes. 291
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 33
Lampiran Surat No. : .............................
Perihal : Daftar Usulan Penetapan Inpassing
NO PROVINSI/
KAB/KOTA NAMA MASA
KERJA NUPTK
PENDIDIKAN HASIL
KUALIFIKASI PENILAIAN
AKADEMIK JURUSAN
Direktur Pendidikan Madrasah
....................................................
(Nama/NIP/Stempel)
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 34
Lampiran Surat No. : ..............................
Perihal : Usul Penetapan Inpassing
HASIL PENILAIAN PENETAPAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGKA KREDITNYA
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Pendidikan Terakhir :
Jurusan/Program Studi :
Jenis Guru : Guru kelas/guru mata pelajaran/ guru
BK*)
Mata Pelajaran yang Diampu :
Jumlah Jam Mengajar : ........... jam pelajaran per minggu
Ditetapkan Sebagai Guru Tidak tetap :
Ditetapkan Sebagai Guru Tetap :
Satuan Pendidikan :
Yayasan/Penyelenggara :
Alamat Madrasah :
Masa kerja : ... Tahun, .... Bulan
Sebelum S1 : ... Tahun, .... Bulan
Sesudah S1 : ... Tahun, .... Bulan
Berdasarkan Kualifikasi Akademik dan Masa Kerja, Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil tersebut di atas memperoleh Angka Kredit sebesar ……. Kum setara dengan
jabatan fungsional .............................................. dan golongan .....................
Jakarta, ............................... .......
Penilai,
.…………………………………….
*) Coret yang tidak sesuai
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 35
Lampiran 4
Tabel I : Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Penetapan
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
No
KUALIFIKASI 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 18≤MK<22 22≤MK<26 26≤MK<30 30≤MK<34 MK≥34
1. SMA/SPG/SGO/
DI/PGSLP/
DII/PGSLA/
Setara
25 40 60 80 100 150 200 300 400
IIa 0th IIb 0th IIc 0th IId 0th IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th
Guru
Pratama
Guru
Pratama Tk.I
Guru Muda
Guru Muda
Tk.I
Guru
Madya
Guru Madya
Tk.I
Guru
Dewasa
Guru Dewasa
Tk.I
Guru
Pembin
a
2. Sarjana Muda/
DIII/Setara
0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 18≤MK<22 22≤MK<26 26≤MK<30 MK≥30
40 60 80 100 150 200 300 400
IIb 0th IIc 0th IId 0th IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th
Guru
Pertama
Tk.I
Guru
Muda
Guru Muda
Tk.I
Guru
Madya
Guru Madya
Tk.I
Guru
Dewasa
Guru Dewasa
Tk.I
Guru
Pembina
3. Sarjana/DIV 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 MK≥18
100 150 200 300 400
IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th
Guru
Madya
Guru
Madya
Tk.I
Guru
Dewasa
Guru Dewasa
Tk.I
Guru
Pembina
4. Magister/S2 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 MK≥14
150 200 300 400
IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th
Guru Madya
Tk.I
Guru
Dewasa
Guru Dewasa
Tk.I
Guru
Pembina
5. Doktor/S3 0≤MK<6 6≤MK<10 MK≥10
200 300 400
IIIc 0th IIId 0th IVa 0th
Guru
Dewasa
Guru
Dewasa
Tk.I
Guru Pembina
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 36
Lampiran 5a
Format 5
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ..................................
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya
b. bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah
dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat
keputusannya;
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890).
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Mengingat :
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 37
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Petunjuk Teknis Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 84/
1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Memperhatikan : Usul Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .... bulan ............. tahun ........... Nama:
……........... NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir …........ ditetapkan
dalam Jabatan Guru ............. dengan Angka Kredit .......
(.....................................................) mengajar mata pelajaran/guru
kelas/guru bimbingan dan konseling*) .........................................
pada satuan pendidikan.................... Kecamatan ....…………….
Kabupaten/Kota ……….... Provinsi ……………........
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 38
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
(Nama/NIP/Stempel
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan Nasional
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Kepala KPPN di ………..
4. Kepala Dinas Pendidikan ……………
5. Kepala Biro Kepegawaian
6. Pengurus BMPS……………………….
7. Kepala Sekolah/Madrasah …………...
*) Coret yang tidak sesuai
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 39
Lampiran 5b
Format 5b
Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : ..................................
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pedidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
b. bahwa kepada yang namanya tersebut dalam Keputusan ini telah
dilakukan penilaian dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c. sehubungan dengan hal tersebut perlu diterbitkan surat
keputusannya;
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890).
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4586)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4941).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Guru
tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Mengingat :
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 40
Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5016).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 84/
1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010
tentang Perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya.
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
Memperhatikan : Usul Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal .... bulan ............. tahun ........... Nama:
……........... NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir …........ ditetapkan
dalam Jabatan Guru ............. dengan Angka Kredit .......
(.....................................................) mengajar mata pelajaran/guru
kelas/guru bimbingan dan konseling*) .........................................
pada satuan pendidikan.................... Kecamatan ....…………….
Kabupaten/Kota ……….... Provinsi ……………........
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 41
KETIGA : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : ……………..
a.n. MENTERI AGAMA
………… (pejabat yang diberi kuasa)
…………………………………….
(Nama/NIP/Stempel)
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Agama
2. Kepala BKN di Jakarta
3. Dirjen Pendidikan Islam di Jakrta
4. Kepala Biro Kepegawaian**)
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi .................
6. Kepala KPPN di ………..
7 Pengurus BMPS……………………….
8. Kepala Madrasah …………...
*) Coret yang tidak sesuai
**) Tidak diberi tembusan jika yang bersangkutan menanda tangani SK inpassing
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 42
Lampiran 6
Mekanisme Penatapan In passing
Guru Bukan PNS dari Satuan Pendidikan
di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Nasional
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 43
Lampiran 7
Bagan Mekanisme Penetapan Inpassing
Bagi GBPNS Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Agama
KEMENAG
KAB/KOT
KEMENAG
PROVINSI
DIREKTORAT
TERKAIT
- Pemilahan berkas
- Pemberkasan
- Penilaian
- Pengajuan penetapan
- Mengirim surat pemberitahuan
bagi berkas yang
belum lengkap
Ke Biro Kepegawaian
GURU/MADRASAH
MEKANISME PENETAPAN INPASSING
GBPNS Pada Satuan Pendidikan dalam Binaan Kementerian Agama
BIRO
KEPEGAWAIAN
- Penetapan SK
-SK penetapan
Inpassing dikirim ke
Guru ybs melalui
Prov & Kab/Kot
Kantor Kemenag
dg tembusan ke
Tembusan
Alur kirim berkas
SK
Pengembalian berkas tdk lengkap
LENGKAP
TDK
LENGKAP
Alur kirim SK
Direktorat

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More