PERANAN
PORTOFOLIO PADA PROSES SERTIFIKASI
MAKALAH
Oleh
Nama :
KHOIRUS SHOHIH
NPM :
1105080067
Program Studi :
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Fakultas :
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
UNIVERSITAS PGRI RONGGOLAWE TUBAN
| |||||
JUDUL.............................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ............................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................................ 5
1.4 Tujuan Penelitian ........................................................................................ 6
1.5 Manfaat Penelitian ...................................................................................... 6
BAB II. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Hakikat
Sertifikasi....................................................................................... 8
2.2 Peranan
Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan................................. 12
2.3 Menuju
Guru Professional......................................................................... 17
BAB
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 21
3.2 Saran.......................................................................................................... 22
DAFTAR
PUSTAKA
PRAKATA
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan
nikmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa tanpa adanya bantuan dari
berbagai pihak, makalah ini tidak akan pernah terwujud. Oleh karena itu, dengan
kerendahan hati, ucapan terima kasih yang tulus penulis sampaikan kepada:
1.
Drs. Hadi Tugur, M.Pd.,M.M. selaku Rektor Universitas PGRI Ronggolawe Tuban yang telah memberikan fasilitas belajar.
2.
Dra.
Sri Yanuarsih, M.Pd. selaku Ketua
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
3.
Drs. Ghaib Sampurnoselaku dosen mata kuliah Selekta
Kapita PGRI;
4.
Keluarga
tercinta, yang telah membantu dan
memberikan dukungan, doa serta motivasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Insya Allah jasa-jasa mereka akan saya kenang sepanjang hayat. Semoga karya
yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Akhirnya, seperti pepatah
yang mengatakan bahwa tak ada gading yang tak retak, makalah ini pun masih jauh dari kesempurnaan. Kesempurnaan
hanyalah milik-Nya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca saya harapkan demi kesempurnaan penyusunan
berikutnya.
Tuban,
1
Januari 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pasca
disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesi guru dan dosen
kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak pihak khususnya bagi mereka yang
berkecimpung dalam dunia pendidikan. Mengapa tidak kehadiran undang- undang
tersebut manambah wacana baru akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi
guru dan dosen. Diantara hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya
upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang
sementara dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UUGD adalah
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007.
Banyak
kalangan yang pesimis dengan adanya sertifikasi guru dan dosen ini, khususnya
bagi mereka yang sampai saat ini belum memiliki kualifikasi akademik ( S1 atau
Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang merasa gembira dan berbahagia
terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus karena sudah barang tentu
setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi mereka bahwa pemerintah segera
akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah harapan sekaligus tantangan
menuju guru profesional.
Berbagai
upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan,
antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum, meningkatkan
kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan guru, memberikan
berbagai diklat atau pelatihan sampai pada meningkatkan tunjangan profesi guru
dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. ( Contoh Kasus DKI Jakarta mulai
tahun 2006 setiap guru menerima tunjangan kesejahteraan sebesar dua juta rupiah
perbulan selain gaji dan tunjangan lainnya: Suara Karya, 13 Desember 2005).
Fenomena ini
menunjukkan bahwa dari sisi kesejahteraan sudah ada upaya konkrit yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak guru, apalagi saat ini sertifikasi
guru sudah mulai dilaksanakan dalam rangka pemberian tunjangan profesi
sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Guru dan Dosen, persoalannya adalah
apakah dengan pemberian tunjangan profesi akan melahirkan guru profesional ?
jawabannya terpulang kepada setiap pribadi guru.
1.2.
Rumusan Masalah
Dengan
melihat latar belakang maka dapat disimpulkan beberapa Rumusan Masalah sebagai
berikut :
1.
Apa yang menjadi tolak ukur
pemerintah kepada pendidik ?
2.
Bagimana pelaksanaan sertifikasi
guru di Indonesia ?
3.
Apa peranan portofolio dalam proses
sertifikasi?
1.3.
Tujuan
Makalah ini memiliki tujuan sebagai
berikut:
1.
Mengetahui apa yang
menjadi tolak ukur pemerintah kepada pendidik.
2.
Mengetahui cara
pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia.
3.
Mengetahui peranan
portofolio dalam proses sertifikasi.
1.4.
Manfaat
Makalah ini memiliki beberapa
manfaat, baik manfaat secara praktis maupun manfaat secara teoritis.
1.
Manfaat praktis
a.
Makalah ini dapat
memberikan pengetahuan tentang apa yang dimaksud dengan sertifikasi.
b.
Makalah ini dapat
dijadikan masukan untuk guru agar kelak menjadi lebih baik dan memenuhi standar
dan kriteria sertifikasi sehingga tingkat profesionalismenyapun akan menjadi
semakin meningkat.
c.
Penelitian ini
mendorong pihak sekolah untuk meningkatkan supervisi terhadap tenaga pendidik
apakah hasil sertifikasi memberikan dampak positif yang signifikan atau tidak.
2.
Manfaat teoretis
Selain manfaat praktis yang telah
dikemukakan di atas, makalah ini juga
memiliki manfaat teoretis. Manfaat teoretis dari makalah ini ialah memberikan
landasan bagi para peneliti lain dalam melakukan penelitian yang sejenis dalam
rangka meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan memberikan gambaran secara
luas tentang peranan portofolio bagi tenaga pendidik. Selain itu, penelitian ini
juga dapat digunakan sebagai referensi bagi peneliti selanjutnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Hakekat
Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada
sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan
sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi, juga
dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi oleh Negara.
Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar
penyandang profesi dapat hidup layakdan memadai, apalagi hingga saat ini guru
dan dosen masih tergolong kelompok yang berpengahasilan rendah yang harus
dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar
Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan
kepentingan tersebut, maka dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dengan tegas
dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru
yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu
kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan
kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka
diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan
terjadi lagi.
Sertifikasi
pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru
dan Dosen yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah
terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara
transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat
pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat menjadi guru pada
satuan pendidikan tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar
sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS
tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan
anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1
UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik,
dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional
atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga
tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah
( pasal 17 UUGD ).
Undang-
Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional yang
berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan demikian
pendidik diharapkan mengabdi secara total pada profesinya dan dapat hidup layak
dari profesi tersebut.
Didalam UUGD
ditentukan bahwa :
·
Seorang pendidik wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (Pasal 8).
·
Kualifikasi akademik diperoleh
melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat (
D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen
( Pasal 46 ).
·
Kompetensi profesi pendidik memiliki
kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( Pasal 19 ).
Keempat
kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
o
Pertama, Kompetensi
Pedagogig, adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik, dan untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
o
Kedua, Kompetensi
Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia, emosi
terkendali.
o
Ketiga, Kompetensi
Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berintegrasi secara efektif
dengan peserrta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat secara umum.
o
Keempat, Kompetensi
Profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi pembelajaran
secara luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing peserta didik untuk
memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat
menetapkan bahwa seorang pendidik memenuhi standar profesional maka pendidik
yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi. Ada dua macam pelaksanaan
uji sertifikasi, satu, sebagai bagian dari pendidikan profesi
bagi mereka yang masih calon pendidik ( sertifikasi guru prajabatan ) dua,
berdiri sendiri bagi mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus
pendidik ( sertifikasi guru dalam jabatan) sertifikasi pendidik atau guru dalam
jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.
2.2.
Peranan Portofolio Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan
Portofolio
adalah bukti fisik ( dokumentasi ) yang menggambarkan pengalaman berkarya,
kreasi dan prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas
profesi dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru
dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan
perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi sebagai: (1)
Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi
produktivitas, kualitas dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung,
(2) Informasi ( buta ) dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan
kompetensi seorang guru bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan,
(3) Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi
(layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum), dan (4) Dasar
memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan
lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Berdasarkan
peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi
guru dalam jabatan, maka ada sepuluh komponen portofolio yang dijadikan sebagai
pedoman dalam meniali aktivitas seorang guru sebagai berikut:
·
kualifikasi akademik
·
pendidikan dan pelatihan
·
pengalaman mengajar
·
perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran
·
penilaian dari atasan dan pengawas
·
prestasi akademik
·
karya pengembangan profesi
·
keikutsertaan dalam profesi ilmiah
·
pengalaman organisasi di bidang
pendidikan dan sosial, dan
·
penghargaan yang relevan dengan
bidang pendidikan.
Kualifikasi
akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai
sampai dengan guru yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan
bergelar (S1, S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate
diploma ) baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam
komponen ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.
Pendidikan
dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan
dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik kompetensi ini dapat berupa
sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman
mengajar, Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas
sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari
lembaga yang berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat
penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat
keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan
pembelajaran, yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan
dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran
paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian
materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa dokumen
perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui / disahkan oleh
atasan.
Pelaksanaan
pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran
dikelas. Kegiatan ini mencakup kegiatan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan
kelas dan aperseri), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran,
pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penguasaan bahasa) dan penutu (refleksi,
rangkuman dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hsil
penilaian kepala sekolah dan atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran
ynag dikelola oleh guru.
Penilaian
Dari Atasan dan Pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap
kompetensi kepribadian dan sosial yang meliputi aspek- aspek ketaatan
menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan,
etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran,
kemampuan berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.
Prestasi
Akademik, yaitu prestasi yang dicapai guru utamanya yang
terkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti
penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara
lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non pendidikan).
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan, atau
sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Karya
Pengembangan Profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan
adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen
ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional, artikel yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi
reviwer buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau
kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/ alat
pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang dilampirkan
berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Keikut
Sertaan Dalam Forum Ilmiah, yaitu partisipasi dalam kegiatan
ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional baik sebagai pemakalah maupun
sebagai peserta, bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah
dan sertifikat/ piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
Pengalaman
Organisasi Di Bidang Pendidikan Dan Sosial, yaitu
pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota di suatu
organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang pendidikan
antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan,
kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi guru bidang studi
asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler ( pramuka, KIR, PMR,
Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social antara lain ketua RW/RT,
ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah
surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan
Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan, yaitu
penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam
melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama waktu, hasil,
lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan relevansi ( dalam
bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/ kota, provinsi, nasional
maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopi sertifikat,
piagam atau surat keterangan.
Sepuluh
komponen portofolio sertifikat guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan
diatas, harus menjadi acuan bagi guru dalam menyusun portofolionya dan sudah
dapat dihitung sendiri berapa besar nilai yang diperoleh berdasarkan bukti
fisik yang kita miliki dengan mengacu pada rubrik penilaian yang telah
ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2007, dengan
demikian bagi guru yang belum mencapai standar minimal angka yang disyaratkan
untuk lulus yaitu 850 ( 57 % dari perkiraan skor maksimum ) seharusnya berupaya
untuk melakukan aktifitas yang dapat memperoleh nilai seperti yang disyaratken
dengan memperhatikan komponen mana yang kurang dan komponen mana yang belum ada
nilai sama sekali.
Guru yang
memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi pendidik,
sedangkan guru yang tidak lulus dapat (1) melakukan kegiatan untuk melengkapi
portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (2) mengikuti pendidikan Dan
pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/ penilaian sesuai
persyaratan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
2.3.
Menuju Guru Professional
Sesungguhnya
paradigma baru pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik sebagai tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam ketentuan umum UUGD
( pasal 1) pengertian professional diberi rumusan: “Profesional adalah
kegiatan atau yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi”.
Selanjutnya
pasal 7 ayat 1 UUGD ditetapkan dengan jelas sembilan prinsip professional yaitu
guru dan dosen: (a) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme, (b)
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan
akhlak mulia, (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
social dengan bidang tugas, (d) memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki tanggung jawaba atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan bvelajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan
perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dan khusus bagi
guru harus, (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal- hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen dilaksanakan melalui pengembangan
diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan , tidak diskriminatif dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai cultural, kemajemukan bangsa dan kode etik organisasi profesi ( pasal 7
ayat 2 UUGD ).
Selain itu
dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 UUGD ditetapkan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan
usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga professional diatur lebih rinci pada
pasal 2 ayat 1 UUGD disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. ( pasal 2 ayat 2
UUGD).
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat
pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan ( pasal 4 UUGD ) selanjutnya
kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung
jawab ( pasal 6 UUGD ).
Patut
disadari bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dimaksudkan agar guru mempunyai kompetensi ilmu, teknis dan moral dalam
menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan jaminan kesejahteraan yang
memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh pendidikan yang bermutu
(pasal 5 UU Sisdiknas ) bahkan lebih jauh dari itu untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, dengan mecapai tujuan pendidikan nasional ( Prof. Anwar Arifin,
eksistensi dan implementasi UUGD ).
Perlu
ditegaskan bahwa sertifikat merupakan sarana atau instrumen meningkatkan
kualitas kompetensi gurusupaya menjadi guru yang profesional,
untuk sertifikasi guru bukan tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan
yaitu menciptakan guru yang berkualitas, oleh karena itu perlu diwaspadai
adanya kecenderungan sebagai orang yang melihat bahwa sertifikasi guru adalah
tujuan, sebab kalau ini yang terjadi maka kualitas guru yang diharapkan tidak
akan tercapai (Fasli Jala, Sertifikasi Guru Mewujudkan Pendidikan Yang
Bermutu ).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas bahwa keberadaan guru yang berkualitas merupakan syarat
mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua
bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan
guru yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang
dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan kebijakan yang
langsung mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan sertifikasi guru. Guru yang
sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi
profesi gurudan kelayakan bisa dilhat dari pengalamnnya menjadi seorang guru yang
dibuktikan dengan penilaian portofolio.
Undang-Undang
Guru dan Dosen (UUGD) telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk
mewujudkan guru yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi
sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas
sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
3.2.
Saran –
Saran
·
Ditangan masyarakat, keberadaan
seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang memiliki kemampuan
(Pendidikan) yang tinggi.
·
Kejahatan timbul karena adanya niat
dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan anak. Identifikasi dan carilah
solusinya sesegera mungkin untuk menutupi celah-celah yang dapat dimanfaatkan
anak untuk melaksanakan niat buruknya.
·
Hendaknya seorang guru harus
betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena berhasil tidaknya
pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Eksistensi dan Implementasi UUGD, Prof.
Anwar Arifin, 2006
Permendiknas RI no 18 tahun 2007,
tentang sertifikasi guru dalam jabatan
Panduan Penyusunan Portofolio
Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Dirjen Dikti, 2007
Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan
Pendidikan yang Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang- Undang no 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen.
0 komentar:
Post a Comment